Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan
Banten berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika
penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik
Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN)
Lama. Antara tahun 1957 – 1960 dalam rangka nasionalisasi atas
perusahaan-perusahaan perkebunan eks milik swasta Belanda/Asing (antara lain :
Inggris, Perancis dan Belgia) dibentuk PPN-Baru cabang Jawa Barat.
Dalam periode 1960 – 1963 terjadi penggabungan perusahaan
dalam lingkup PPN-Lama dan PPN-Baru menjadi : PPN Kesatuan Jawa Barat I, PPN
Kesatuan Jawa Barat II, PPN Kesatuan Jawa Barat III, PPN Kesatuan Jawa Barat IV
dan PPN Kesatuan Jawa Barat V.
Selanjutnya selama periode 1963 – 1968 diadakan
reorganisasi dengan tujuan agar pengelolaan perkebunan lebih tepat guna,
dibentuk PPN Aneka Tanaman VII, PPN Aneka Tanaman VIII, PPN Aneka Tanaman IX
dan PPN Aneka Tanaman X, yang mengelola tanaman teh dan kina, serta PPN Aneka
Tanaman XI dan PPN Aneka Tanaman XII yang mengelola tanaman karet. Dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, pada periode 1968 – 1971,
PPN yang ada di Jawa Barat diciutkan menjadi tiga Perusahaan Negara Perkebunan
(PNP) meliputi 68 kebun, yaitu
:
· PNP XI berkedudukan di Jakarta (24 perkebunan), meliputi
perkebunan-perkebunan eks PPN Aneka Tanaman X, dan PPN Aneka Tanaman XI;
· PNP XII berkedudukan di Bandung (24 perkebunan), meliputi beberapa
perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XI, PPN Aneka Tanaman XII, sebagian eks PPN
Aneka Tanaman VII, dan PPN Aneka Tanaman VIII;
· PNP XIII berkedudukan di Bandung (20 perkebunan), meliputi beberapa
perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XII, eks PPN Aneka Tanaman IX, dan PPN Aneka
Tanaman X.
Sejak tahun 1971, PNP XI, PNP XII dan PNP XIII berubah
status menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (Persero). Dalam rangka
restrukturisasi BUMN Perkebunan mulai 1 April 1994 sampai dengan tanggal 10
Maret 1996, pengelolaan PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan
XIII digabungkan di bawah manajemen PTP Group Jabar.
Selanjutnya sejak tanggal 11 Maret 1996, PT Perkebunan
XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan XIII dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara
VIII (Persero).