Auditor ISPO XXIII

Dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan berkelanjutan dan menjawab tuntutan pasar global serta mendorong pelaku usaha untuk dapat memenuhi peraturan perundangan yang berelaku, maka pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 11/Permentan/OT.140/3/2015 menetapkan “Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil). Pedoman ini merupakan rangkuman dari seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan agribisnis kelapa sawit di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka Lembaga Pendidikan Perkebunan bekerjasama dengan Komisi ISPO akan menyelenggarakan Pelatihan Auditor ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).